
Merauke – Klik Ternak. Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Papua Selatan menolak masuknya empat ekor ayam ilegal ke wilayahnya. Ayam-ayam tersebut dibawa menggunakan KM Tatamailau tanpa dilengkapi dokumen kesehatan yang sah.
Petugas karantina mencurigai salah satu bawaan penumpang yang diduga membawa hewan hidup di dalamnya. “Dugaan petugas semakin kuat dikarenakan kemasan tersebut dilubangi dan ketika hendak diperiksa terdengar samar suara gerakan benda hidup di dalamnya. Setelah kemasan tersebut dibuka, petugas mendapati empat ekor ayam yang hendak dibawa masuk ke Papua Selatan,” ucap Dokter Hewan Karantina Papua Selatan, Yayan Taufik Hidayat, Kamis (6/7/2024).

Yayan menambahkan, pemilik ayam tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan yang diperlukan, seperti Sertifikat Veteriner dan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1) dari daerah asal. Akibatnya, ayam-ayam tersebut langsung ditahan oleh petugas karantina.
Kepala Karantina Papua Selatan, Cahyono, menegaskan bahwa penahanan ini adalah langkah penting untuk melindungi kesehatan hewan di Papua Selatan. Ia menjelaskan potensi penyebaran penyakit dari hewan ilegal dapat merugikan ekonomi dan bersifat zoonosis, yang berarti dapat menular ke manusia.
“Ada potensi tersebarnya Hama dan Penyakit Hewan (HPH) yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan hewan lainnya. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mematuhi peraturan yang berlaku, serta memastikan bahwa hewan yang dilalulintaskan dalam kondisi sehat serta tidak menyebarkan HPH,” ujar Cahyono.

Cahyono menambahkan, selain menolak masuknya ayam-ayam tersebut, pihaknya juga memberikan peringatan kepada pemilik agar mematuhi peraturan yang berlaku. “Ayam tersebut kemudian ditolak kembali ke daerah asal, serta kepada pemilik diberikan peringatan untuk mematuhi peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Untuk diketahui, tindakan tegas ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang bertujuan untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Klik Ternak)
Baca Klik Ternak di Google News
Bergabunglah dengan kami di Kanal WhatsApp







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.